Beranda Warta Meutya Hafid: Penyematan Jenderal Kehormatan TNI Sudah Sesuai Undang-Undang

Meutya Hafid: Penyematan Jenderal Kehormatan TNI Sudah Sesuai Undang-Undang

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, pada saat Rapim TNI-POLRI, di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Rapim TNI-POLRI di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta. (Dok: IG Meutya Hafid)

Kalawaca.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai, anugerah Jenderal Kehormatan yang diterima Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto layak diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, pemberian anugerah itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena, menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme Undang-undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Meutya pada saat Rapim TNI-POLRI, di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Meutya mengamati, penganugerahan Jenderal Kehormatan telah diberikan kepada sejumlah tokoh TNI. Seperti Hari Sabarno, Soesilo Soedarman, Susilo Bambang Yudhoyono, dan banyak tokoh lainnya. Penerimaan itu, kata dia, karena dedikasinya kepada negara ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” pungkasnya.

Meutya menegaskan, Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia. Sudah banyak prestasi yang ditorehkan olehnya saat menjadi prajurit. Sehingga, layak menerima anugerah Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan, bahwa penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019. Dan setelah melalui proses mekanisme yang panjang. Anugerah Bintang Kehormatan baru diterima hari ini.

“Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan,” imbuhnya.

Meutya lantas mengungkapkan keberhasilan Menhan di dunia militer. Di antaranya, modernisasi alutsista TNI seperti pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J. Menhan juga telah memodernisasi SDM Pertahanan mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Atas pangkat tersebut, Prabowo Subianto sah menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2022 lalu. Setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini