Kalawaca.om – Pemerintah Kota Tangerang dinilai belum menegakan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, belum maksimal ditegakkan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang H Midyani, Senin, 4 Maret 2024. Hari ini, kata dia, kota Akhlaqul Karimah hanya semboyan semata. Dan Pemkot, terlalu sering menggelar acara-acara seremonial saja. Sehingga abai dengan miras dan prostitusi.
“Meskipun HUT Kota kemarin menghancurkan ribuan botol miras, nyatanya itu hanya seremonial belaka, kenyataannya, masih ada tempat hiburan, hotel, dan yang lainnya luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Midyani.
Gus Midyani menyatakan, bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 masih lemah. Setelah penelusuran di lapangan, masih ada pihak-pihak yang menjual miras dan terkesan dibiarkan oleh Pemkot. Bahkan, tempat-tempat hiburan dan hotel, ditemukan menjual miras.
“Seharusnya, penegakan hukum itu dilakukan tidak tebang pilih. Kami, GP Ansor mendesak Pemkot untuk melakukan pengawasan secara serius. Jadi, kota Akhlaqul Karimah itu tidak hanya menjadi semboyan semata,” ujar pria yang akrab disapa Gus Midyani.
Tak hanya itu, Gus Midyani mengatakan, bahwa penegakan hukum itu tidak hanya soal miras saja. Maraknya prostitusi online di Kota Tangerang juga harus segera ditangani. Dan di beberapa tempat, masih ditemukan transaksi prostitusi online yang terjadi. Terlebih, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Pemkot, kata dia, harus menciptakan suasana yang nyaman dan khusyuk. Khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang yang mayoritas muslim, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu. Sebagaimana Perda Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 tentang pengdaran Minuman Alkohol dan Pelarangan Pelacuran.
“Pemkot jangan diam dan tidak melakukan apa-apa. Jangan hanya melakukan kegiatan-kegiatan seremonial saja, tetapi, luput dan terkesan dibiarkan, kami mendesak Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan kenyamanan masyarakat,” tegas Gus Midyani.
Gus Midyani menegaskan, GP Ansor Kota Tangerang sangat prihatin dengan kinerja Pemkot yang tebang pilih. Karena belum menegakan aturan Perda secara maksimal.
Disamping itu, Pemkot hanya melakukan kegiatan seremonial saja. Tidak memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.Oleh karena itu, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk meningkatkan kinerjanya. Menuntaskan peredaran miras dan menghilangkan prostitusi online di Kota Tangerang.
“Pemkot jangan menutup mata dengan maraknya peredaran miras dan prostitusi online. Kami, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk menuntaskan implementasi dua aturan itu untuk kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.