Beranda Niaga OJK dan HIMBARA Perlu Moratorium Pinjol Ilegal

OJK dan HIMBARA Perlu Moratorium Pinjol Ilegal

Anggota DPR RI Komisi XI fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Puteri Anetta Komarudin.

Kalawaca.com – Anggota DPR RI Komisi XI fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Puteri Anetta Komarudin menyampaikan, maraknya fenomena pinjaman online (Pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat. Seperti tak ada habisnya, moratorium pun harus segera dilakukan.

“Otoritas Bank Himbara dan OJK harus memperketat regulasi mengenai Pinjol ilegal ini,” tegasnya, dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK, di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 4 Maret 2024.

Puteri berharap, OJK terus melanjutkan moratorium Pinjol, karena dinilai masih meresahkan masyarakat. Pada saat yang sama, regulasi Pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan.

“Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri,” ungkap Puteri.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, jelang Ramadan dan lebaran, mungkin masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman lewat Pinjol untuk memenuhi kebutuhannya.

Puteri berharap, fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).

“Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan lebaran ini tidak ada korban Pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih,” ungkap Puteri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini