Beranda Uncategorized Dukung Hak Angket, Luluk Nur Hamidah: Ini Daulat Rakyat

Dukung Hak Angket, Luluk Nur Hamidah: Ini Daulat Rakyat

Kalawaca.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan, bahwa rakyat sudah mulai menyuarakan keresahannya soal pemilu kali ini ada suatu kecurangan. Sehingga, ia sebagai anggota DPR, merasa naif jika diam saja dan membiarkan fenomena kecurangan ini seperti tidak terjadi sesuatu.

“Para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan,” Demikian disampaikan olehnya pada saat Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia menilai, Pemilu 2024 kali ini tidak hanya dipandang pada hasilnya saja. Lebih dari itu, pemilu kali ini harus diamati pada prosesnya. Seperti, apakah pemilu kali ini, sudahkah mengedepankan asas kejujuran dan keadilan.

“Prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,” tegas Luluk.

“Karena ini daulat rakyat, maka Pemilu haruslah berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi,” imbuhnya.

Pada interupsi awal, ia mengingatkan kepada semua pihak, untuk tidak menggunakan sumberdaya negara dalam memobilisasi dan memenangkan satu pihak. Meski sekalipun memiliki hubungan saudara atau kerabat.

“Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memengankan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain.” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya kepada DPR RI untuk menggunakan hak angketnya. Memastikan Pemilihan Umum 2024 kali ini dengan mengutamakan kedaulatan rakyat.

“Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak, bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini