Kalawaca.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk tidak menutup akses jalan provinsi yang dilalui masyarakat di kawasan Muncul, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis 18 April 2024.
Ketua LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan Suhendar menyampaikan, pihak BRIN telah melakukan pembatasan kendaraan bermuatan besar dengan memasang portal/pembatas jenis kendaraan. Dan mengalihkannya ke jalan Lingkar Luas BRIN yang diduga pemasangan tersebut tidak berizin.
“Kami kembali hadir mendampingi dan mengawal ratusan warga turun kejalan guna menyuarakan aspirasi dalam aksi damai penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan Provinsi Banten,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menerangkan, bahwa sepanjang Jalan Serpong-Parung, Jalan Muncul-Puspiptek-Pabuaran merupakan milik kewenangan Provinsi Banten. Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status, fungsi, dan kelas jalan provinsi Banten. Dan Penetapan fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.
“Penutupan jalan yang hendak dilakukan oleh BRIN secara sepihak tidak berdasar,” ungkap Suhendar.
Ia menuturkan, Aksi Damai tersebut dilatarbelakangi atas dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat. Baik secara sosiologis maupun Ekonomis, hal tersebut akan berdampak langsung kepada masyarakat. Terlebih, akses itu menjadi pondasi utama masyarakat dalam mencari nafkah.
“Jika jalan dimaksud benar-benar ditutup. Akses jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan oleh banyak warga untuk mencari nafkah dan akses jalan yang dijadikan jalan utama untuk aktivitas lain,” kata Suhendar.
Selain itu, ia mengungkapkan rencana penutupan akses jalan tersebut, disinyalir dan diduga bertujuan menguntungkan pihak pengembang atau developer Perumahan Banara PT Serpong Bangun Cipta (Perumahan Banara Serpong Cluster Lenggana dan Ambara). Serta jalan dimaksud sesungguhnya telah digunakan sejak dan selama puluhan tahun sebelum BRIN berdiri. Oleh karena itu, warga sangat tidak setuju jika dilakukan penutupan permanen.
Atas dasar hal tersebut, maka dalam Aksi Damai ratusan warga yang dikawal oleh LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan meminta dan menuntut tiga hal. Pertama, mendesak BRIN membatalkan dan menolak rencana penutupan akses jalan provinsi Serpong-Parung karena dianggap sebagai jalan lintas provinsi.
Kedua, tetap membuka akses jalan provinsi Serpong-Parung sebagai jalan lintas provinsi, sekurang-kurangnya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.
“Kami mendesak untuk mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat, serta arogansi yang sangat merugikan masyasakat serta terindikasi terlibat dalam praktek Korupsi dengan total kerugian Senilai: Rp. 4,1 Triliun,” tegas Suhendar.
Lebih lanjut, LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan akan tetap konsisten mendampingi dan mengawal kepentingan warga sampai dengan permintaan dan tuntutan yang dimaksud terpenuhi.
“Kami menganggap rencana penutupan tersebut sangat tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut adalah tindakan kedzaliman yang terstruktur oleh penguasa terhadap ratusan warga,” tandasnya.