Kalawaca.com – Kemenko Polhukam menerima kunjungan dari Dewan Pers. Audiensi itu menindaklanjuti bahasan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan, salah satu poin penting ini adalah lembaga pelaksana yang disebut Komite. Terdiri dari beberapa unsur dan perwakilan pakar.
“Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” terangnya.
Ia berkomitmen, Kemenko Polhukam akan terus mendukung dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Sehingga menjadi pembuka dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas dalam kehidupan berbangsa yang demokratis.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” ungkap Hadi.
Setelah diterbitkan, kemudian Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada Dewan Pers. Untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.
Selain itu, Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.
Hadi menekankan kembali, bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Maka dari itu, Unsur Pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Menko Hadi.
Diketahui, Perpres yang umum ini disebut Publisher Rights. Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan komite yang memiliki beberapa tugas.
Diantaranya fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi abrbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.