Beranda Nasional Penertiban Impor Kapal Tanker oleh Kementerian Perdagangan

Penertiban Impor Kapal Tanker oleh Kementerian Perdagangan

Kalawaca.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan hasil ekspose penemuan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 8 Medi 2024 di Palembang, ia mengungkapkan bahwa kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut masuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan telah diamankan sementara oleh Kementerian Perdagangan.

Kapal yang berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton ini, berkode HS 8901.20.50, telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memberikan efek jera pada pelaku usaha yang abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa kapal tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 tanpa perizinan impor dan persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal dan berusia 18 tahun.

Atas pelanggaran ini, importir kapal tanker dengan inisial PTAR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang setelah melengkapi seluruh persyaratan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan, serta memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mengurus izin di bidang perdagangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini