Kalawaca.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Beliau mengesahkan keputusan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada tanggal 8 Mei 2024. Perpres ini menandai perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan utama dalam Perpres ini adalah pengenalan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perpres ini menetapkan bahwa semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 103B ayat (1). Mengenai proses transisi ke standar baru ini, rumah sakit memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Beleid ini juga mendefinisikan kriteria untuk fasilitas KRIS. Pasal 46A menyebutkan bahwa fasilitas KRIS harus mencakup aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur. Kriteria lain termasuk temperatur ruangan, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, dan standar aksesibilitas kamar mandi serta outlet oksigen.
Meskipun penerapan KRIS diwajibkan secara umum, terdapat pengecualian untuk pelayanan rawat inap khusus, seperti bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus.
Selanjutnya, penerapan KRIS akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang.