Beranda Tangerang Jelang Pilkada, ASN Pemkot Tangerang Dilarang Terlibat Politik Praktis

Jelang Pilkada, ASN Pemkot Tangerang Dilarang Terlibat Politik Praktis

PJ Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin (Humas Pemkot)

Kalawaca.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

Surat edaran itu menjadi acuan berbagai aturan dan perundang-undangan soal Pemilu dan netralitas ASN. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman, sukses, dan kondusif.

Merujuk surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Tangerang, dijelaskan, bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah. Diwajibkan untuk mengundurkan diri, setelah ditetapkan calon oleh KPU.

Kepada seluruh ASN di Pemkot, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau untuk tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas, selama masa Pemilu. ASN diharuskan fokus pada tugas dan fungsinya dalam pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5/2024).

Ia menegaskan, bahwa bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada 2024, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan. Dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menggiring ASN, apalagi menggunakan atribut partai politik.

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye,” tegas Pria asal Aceh ini.

“Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengingatkan bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui surat edaran ini, Nurdin berharap dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kita wujudkan bersama-sama,” pungkas Alumnus Universitas Indonesia ini.

Diketahui, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. Sedari politisi, hingga kepala dinas. Beberapa nama ramai dibincangkan maju sebagai kontestan.

Seperti Kepala BPDB Kota Tangerang Maryono Hasan, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaonang, dan ASN Dinas Kesehatan Dr Sukarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini