Kalawaca.com – Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) rencananya akan digunakan kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada saat rapat dengar pendapat di Gedung Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/2024).
“Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal, kan,” ungkap Hasyim.
Ia menyatakan, bahwa Sirekap telah digunakan pertama kali pada Pilkada 2020. Kemudian, di rapat tersebut, ia akan menyiapkan desain Sirekap yang selanjutnya dilaporkan pada rapat dengar pendapat.
“Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020,” imbuh Hasyim.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan akan ada pembahasan khusus soal Sirekap dalam peraturan KPU. Doli meminta jajaran KPU untuk tidak gegabah dalam mewacanakan kembali penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
“Sirekap nanti saja itu PKPU lain, kan, saya belum clear itu Sirekap. Jadi, jangan dibilang mau dipakai,” tegas Doli.
Doli menegaskan kepada KPU, untuk tidak kembali membuat kekacauan dan kegaduhan. Namun, ia juga tidak mempersoalkan Sirekap jika akan digunakan kembali pada Pilkada serentak 2024.
“Silakan saja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin,” pungkas Politikus Golkar ini.
Doli menuturkan, Sirekap menyebabkan kegaduhan karena ada beberapa Caleg yang akan syukuran kemenangan. Namun batal dilakukan, sebab perolehan suara tidak sesuai dengan kenyataan yang diharapkan. Oleh karena itu, ia memberi catatan evaluasi soal penggunaan Sirekap.
“Sudah ada yang mau syukuran ternyata enggak ada, enggak. Jadi, kira-kira begitu. Jadi, nanti saja itu kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi, iya,” tandasnya.