Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu hangat akhir-akhir ini, termasuk di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsan, mengungkapkan bahwa biaya UKT naik drastis, mencapai 300% hingga 500%. Ia menuding kenaikan ini disebabkan oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
“Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300%-500%. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta,” kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/5).
Maulana menyatakan bahwa BEM Unsoed telah beberapa kali mengajukan audiensi dengan pihak rektorat untuk meminta keringanan UKT, namun upaya ini belum membuahkan hasil. Rektor hanya menanggapi dengan merevisi Peraturan Rektor No 9 Tahun 2024, yang menurut Maulana masih belum memuaskan tuntutan mahasiswa. “Diganti pun (revisi aturan) menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Balik lagi, di fakultas saya hanya turun untuk golongan terbesarnya turun Rp 81.000,” ungkapnya.
Tidak hanya Unsoed, Maulana menambahkan bahwa kenaikan UKT juga terjadi di berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia, seperti Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, UNY, UNS, dan Universitas Diponegoro. “Bahkan yang tidak hadir (hari ini) seperti UNNES, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, itu UKT naik pula,” kata dia.
Menanggapi kenaikan UKT yang meluas ini, anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Ia berpendapat bahwa regulasi ini menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas karena menyebabkan kenaikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memberatkan.
“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” kata Andreas.