Beranda Pendidikan UKT Naik Selangit, DPR Akan Panggil Jajaran Nadiem Makariem

UKT Naik Selangit, DPR Akan Panggil Jajaran Nadiem Makariem

Demonstrasi UKT di Unsoed. (Anang Firmansyah/detikJateng)

Komisi X DPR akan memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjelaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa banyak mahasiswa dan orang tua yang mengeluhkan kenaikan ini.

Menanggapi protes tersebut, Komisi X DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mendalami masalah pembiayaan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. “Jadi dalam waktu dekat kita akan mengundang kementerian,” ujar Abdul dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (18/5).

Abdul mencatat bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 diduga menjadi penyebab naiknya UKT. Jika terbukti demikian, DPR mungkin akan merekomendasikan pencabutan atau revisi aturan tersebut. Selain itu, DPR bisa meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi yang ketat terkait implementasi aturan tersebut. “Karena menurut permendikbud 2/2024 itu kan harus berkonsultasi bahkan persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbudristek,” jelas Abdul.

Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyatakan bahwa Ditjen Diktiristek sedang berkoordinasi dengan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT sesuai dengan batas standar pembiayaan yang ditentukan dan aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada pemangku kepentingan masing-masing.

Tjitjik menjelaskan bahwa dalam penetapan UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT, yaitu UKT 1 dengan besaran Rp 500.000 dan UKT 2 dengan besaran Rp 1 juta. Proporsi UKT 1 dan UKT 2 harus minimal dua puluh persen untuk menjamin akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat tidak mampu namun berprestasi.

Lebih lanjut, Tjitjik menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menetapkan UKT untuk kelompok 3 dan seterusnya. Namun, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini