Beranda Nasional Putusan Mahkamah Agung Perintahkan Cabut Pergub Lampung Yang Legalkan Pembakaran Lahan Tebu

Putusan Mahkamah Agung Perintahkan Cabut Pergub Lampung Yang Legalkan Pembakaran Lahan Tebu

Kalawaca.com – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 dan amandemennya, Nomor 19 Tahun 2023. Pergub tersebut mengatur tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan praktik panen tebu dengan cara dibakar.

Majelis hakim MA, yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, menilai, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, pergub juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 dan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018, yang mengatur tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Keputusan MA bernomor 1P/HUM/2024 ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama elemen masyarakat.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyambut baik putusan MA tersebut. Ia menilai, peraturan tersebut cenderung menguntungkan perusahaan perkebunan tebu. Rasio juga menjelaskan, meskipun panen tebu dengan cara dibakar dapat mengurangi biaya, metode ini menyebabkan emisi gas rumah kaca dan mengganggu kesehatan masyarakat.

”Kebijakan Gubernur Lampung yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara membakar harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima Kalawaca, Senin (20/5/2024)..

KLHK mengidentifikasi adanya kebakaran lahan yang disebabkan oleh kegiatan panen tebu melalui pemantauan hotspot. Pemantauan tersebut menemukan area perusahaan perkebunan tebu di Lampung, yaitu PT. SIL dan PT. ILP, terindikasi sebagai lokasi kebakaran.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada tahun 2021, luas lahan yang dibakar di kedua perusahaan tersebut mencapai 5.469,38 Ha, dan pada tahun 2023, luas lahan yang dibakar meningkat menjadi 14.492,64 Ha.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini