Beranda Lifestyle Starlink Milik Elon Musk Resmi Mengudara di Indonesia

Starlink Milik Elon Musk Resmi Mengudara di Indonesia

Elon Musk Bersama Menteri Kominfo saat meresmikan peluncuran Starlink di Bali. (Humas Kominfo)

Kalawaca.com – Starlink, sebuah layanan Internet berbasis satelit resmi berselancar di Indonesia. Setelah memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Peresmiannya dihadiri langsung oleh Elon Musk dan turut dihadiri sejumlah Menteri dan pejabat penting pemerintah di Bali.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mendesak Elon Musk untuk membayar pajak dan membuka kantor di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski belum secara pasti soal buka kantor dan bayar pajak, ia memastikan untuk terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Kita evaluasi berkala dan terus-menerus melakukan pengawasan,” ungkapnya pada Selasa, (21/5/2024).

Sementara, Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menyatakan, izin badan hukum yang dimiliki oleh Starlink tertuang dalam bentuk kerja sama dengan PT Starlink Service Indonesia. Seperti penyelenggaraan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

“Sama seperti berlangganan pada Telkomsel. Apakah pengguna Telkomsel harus lapor ke negara kalau dia memakai layanan itu? Enggak mungkin kan. Sebab itu urusan antara platform dengan pelanggannya,” terangnya mengutip pemberitaan Tempo.co.

Kendati begitu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kementerian Kominfo Usman Kansong, memastikan Starlink sudah mengikuti standar uji kelayakan operasi (ULO).

Sehingga, kata dia, Starlink dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, apabila ada pelanggaran soal data dan keamanan selama beroperasi di Indonesia.

“Salah satu cara melindungi data itu dengan berbadan hukum Indonesia. Jadi kalau ada persoalan, mudah untuk menuntut,” kata dia, saat acara Ngopi Bareng Press Room Kominfo Jakarta.

Usman menambahkan, Pemerintah mempunyai hak dalam melakukan pengawasan Starlink. Sesuai payung hukum yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Usman mencontohkan undang-undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP yang mengatur para PSE.

“PSE harus menggunakan data sesuai peruntukan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini