Kalawaca.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)segera mengatasi isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang membebani mahasiswa.
Melalui rapat kerja bersama Mendikbudristek di Gedung Parlemen, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan dalam menetapkan UKT, perguruan tinggi seharusnya mengacu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu mengatur biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya
“Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa,” ujar Dede Yusuf, Selasa (21/5/2024).
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga meminta Kemendikbudristek merevisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Menurutnya, aturan tersebut yang membuat para rektor menaikkan UKT.
“Melalui forum yang baik ini sekali lagi karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memberi peluang untuk mereka menaikkan. Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024,” ungkap Syaiful Huda.
Selain persoalan UKT, DPR juga menyinggung penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) yang tidak tepat sasaran. Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan mengatakan, adanya Kemendikbudristek seharusnya memastikan KIP Kuliah tidak salah sasaran.
“Kenyataan itu, tentang hedonisme dari oknum-oknum penerima KIP Kuliah yang menggunakan barang-barang fancy, menurut saya ini harus ada pengawasan ketat dari pihak kementerian,” kata politikus PDIP itu. .
Merespons itu semua, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim meminta Komisi X DPR RI bekerja sama mengupayakan peningkatan anggaran KIP Kuliah. Menurut Nadiem, peningkatan anggaran KIP Kuliah ini memungkinkan lebih banyak calon mahasiswa kurang mampu tetap bisa menikmati pendidikan tinggi meskipun terjadi kenaikan UKT.
“Harapan saya ini jadi komitmen bersama, bukan hanya Kemendikbudristek, tetapi juga Komisi X. Dengan adanya kebijakan ini, baik Komisi X, maupun Kemendikbudristek, berjuang meningkatkan KIP dari tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan,” Uangkapnya.
Berdasarkan catatan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdbudristek, anggaran KIP Kuliah 2024 untuk 985.577 mahasiswa ongoing (yang sedang kuliah) sebesar 13,8 triliun. Sedangkan target mahasiswa baru 2024 penerima KIP Kuliah yakni sebanyak 200 ribu orang.