Beranda Nasional Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kalawaca.com – Pemerintah mengumumkan akan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai mengikuti rapat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024).

Budi Arie menjelaskan, melalui rapat tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembentukan satuan tugas yang komprehensif dan sistematis. Presiden juga menekankan satuan tugas harus mampu mengatasi judi online dari hulu hingga hilir dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Bahasa kerennya concrete deliverables, hasil kerja yang konkret,” ujar Menteri Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kalawaca, Rabu (22/05/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, pembentukan satuan tugas ini akan rampung dalam waktu dekat, “Pembentukan satgas akan selesai terbentuk dalam satu hingga dua pekan ke depan,” tuturnya.

Selama proses pembentukan satuan tugas, pemerintah telah mengadakan tiga rapat intensif. Hingga rapat terakhir, struktur dan personel satuan tugas telah hampir final. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satuan tugas. Sementara Menkominfo Budi Arie Setiadi, ditunjuk sebagai Ketua Bidang Pencegahan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan mengambil peran sebagai Ketua Penindakan.

“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan pertama, dalam jangka pendek ada gebrakan dari satgas. Kalau jangka pendek itu kurang dari satu bulan ya. Kedua, memutus aliran judi online. Dan, ketiga bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online kita selesaikan,” jelas Budi Arie, seraya menjanjikan berita besar yang akan diumumkan secepatnya.

Merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia dilaporkan bermain judi online, dengan transaksi mencapai Rp 190 triliun pada 2022 dan meningkat menjadi Rp 327 triliun pada tahun berikutnya. Modus pelaku judi online seringkali menggunakan rekening atas nama orang lain, dengan sebagian dana mengalir ke luar negeri.

PPATK telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memutus akses atau melakukan takedown terhadap 60.582 konten judi online selama periode September 2023.

Dengan pembentukan satuan tugas baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan pukulan signifikan terhadap praktik judi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini