Beranda Nasional #AllEyesOnPapua: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Deforestasi dan Ekspansi Perkebunan Sawit

#AllEyesOnPapua: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Deforestasi dan Ekspansi Perkebunan Sawit

Kalawaca.com – Kampanye #AllEyesOnPapua membetot perhatian global. Tagar yang menggema di media sosial itu mendesak dunia untuk menatap ke jantung Papua. Kampanye ini terinspirasi #AllEyesOnRafah, yang sebelumnya mengajak masyarakat internasional untuk merenungkan tragedi kemanusiaan yang menimpa Rafah di Palestina.

Dengan cara yang sama, #AllEyesOnPapua menjadi simbol perlawanan terhadap deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit di Papua.

#AllEyesOnPapua bermula ketika masyarakat adat Papua, suku Auyu dan MOI menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung di pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka mengenakan pakaian adat dan melakukan doa serta ritual tradisional. Tujuan dari aksi ini adalah untuk mendesak Mahkamah Agung agar membatalkan izin perusahaan sawit yang sedang mereka lawan.

Suku Auyu telah menggugat pemerintah provinsi karena mengeluarkan izin lingkungan hidup kepada PT IAL. PT ini memiliki izin lingkungan untuk lahan seluas 36.094 hektar. Namun, gugatan ini ditolak di pengadilan tingkat pertama dan kedua, sehingga perwakilan Auyu mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kuasa hukum suku Auyu dan MOI, Sekar Banjaran Aji, meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan hak-hak masyarakat. Ia meminta MA membatalkan izin perusahaan sawit yang sedang dilawan.

“Keadilan dalam artian adalah mau memberikan keputusan yang kemudian sesuai dengan perlindungan hutan Papua dengan perlindungan manusia Papua dan juga perlindungan dunia ini dari krisis iklim” Ujar Sekarang dikutip dari Kompas.id, Kamis (6/6/2024).

Selain kasasi terhadap PT IAL, masyarakat suku Auyu juga mengajukan kasasi atas gugatan terhadap PT KCP dan PT MJR. Dua perusahaan ini sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kemudian mereka mengajukan banding dan kalah lagi.

Hasil putusan PTUN Jakarta itu telah menyelamatkan 65.415 hektar hutan dari konsesi PT MJR dan PT KCP. Kedua perusahaan tersebut kemudian diwajibkan untuk menghentikan kegiatan deforestasi dan tidak memperluas areal usaha perkebunan. Kecuali pada lahan perkebunan yang sudah ada seluas 8.828 hektar.

Masyarakat adat Papua terus berjuang untuk menjaga kelestarian alam dan budaya mereka. #AllEyesOnPapua tidak hanya menjadi tagar populer, tetapi juga simbol dari perjuangan yang lebih besar untuk hak-hak asasi manusia dan keadilan lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini