Kalawaca.com – Meskipun menuai berbagai penolakan dari masyarakat, pemerintah belum juga memutuskan untuk menunda program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Tapera tetap akan dimulai pada tahun 2027.
Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko mengungkapkan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berkonsultasi dan saling memberi masukan terkait TAPERA. Muldoko juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menyampaikan masukan, sebelum Tapera benar-benar diterapkan pada tahun 2027 mendatang.
“Sampai dengan 2027 ini masih ada waktu ya, waktu untuk saling memberi masukan, konsultasi dan seterusnya. Karena, dari khusus yang 0,5% dari para ASN yang dulu dimasukkan dalam tabungan perumahan, itu dulu keputusannya ada di menteri keuangan. Selanjutnya untuk yang pekerja mandiri dan swasta dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua duanya belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan.” Kata Muldoko, Jum’at, (7/6/2025).
Terkait hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Mulyono, berpendapat, penarikan iuran Tapera tidak perlu tergesa-gesa.
“Sebetulnya, itu kan dari tahun 2016. Undang-undangnya. Kemudian kami dengan bu meteri keuangan, ditunggu dulu kredibilitasnya, ini masalah tras. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa. Ujarnya, dikutip dari kompas.id, Sabtu, (8/6/2024).
Sebelumnya, sejumlah buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Para buruh menilai, pungutan Tapera hanya menambah beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Mereka khawatir, dengan pemotongan upah untuk iuran Tapera, pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari akan menjadi lebih sulit. Selain itu, mereka juga khawatir program Tapera rawan penyelewengan dan manfaatnya justru jauh dari kepentingan masyarakat luas.