Kalawaca.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023. Dalam laporan tersebut, terungkap adanya penyimpangan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp39,26 miliar di 46 kementerian/lembaga.
Perincian penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat belanja perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Hal itu terjadi di 38 Kementerian/Lembaga dengan kumulatif mencapai Rp19,65 miliar. Selain itu, terdapat penyimpangan anggaran lainnya, seperti belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Beberapa catatan penting dari laporan BPK tersebut misalnya yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam laporan BPK, BRIN mengeluarkan biaya sebesar Rp1.503.325.639. Baiaya tersebut untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH). Namun, pengeluaran tersebut dinilai tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hal serupa juga terjadi di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian ini mengeluarkan Rp1.305.700.156 untuk perjalanan dinas. Namun, biaya tersebut melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan. Selain itu, bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti pengeluarannya.
Laporan BPK juga menyoroti belanja barang yang belum ada bukti pertanggungjawabannya. Nilai dari belanja tersebut mencapai Rp14,7 miliar. Hal ini ditemukan di beberapa lembaga negara seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) Lembaga ini mengeluarkan Rp5.036.073.525 sebagai belanja perjalanan dinas dalam negeri. Namun, BPK menilai pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif.
Hal serupa juga terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sepanjang 2023, BNPT mengeluarkan bjaya sebesar Rp211.813.287 untuk pengadaan tiket transportasi dan penginapan. Pengadaan tersebut melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Namun, BPK menemukan tidak seluruhnya pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
BPK juga melaporkan adanya perjalanan dinas fiktif sejumlah kementerian dan Lembaga. Laporan BPK mencatat Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Rp2.482.000 untuk perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN juga mengeluarkan Rp6.826.814 sebagai pembayaran atas akomodasi yang fiktif.