Beranda Warta Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kalawaca.com – Pemerintah Jakarta resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan. Bagi kamu yang terlambat membayar pajak kendaraan atau biaya untuk mengganti nama pemilik kendaraan (yang biasanya dikenakan biaya), kamu tidak perlu membayar denda sama sekali. Program ini berlaku di Jakarta dan dimulai dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh”. Demikian bunyi informasi yang terpampang di akun media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Program ini diresmikan melalui keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta. Berdasarkan keterangan yang diterima kalawaca, program ini bertujuan untuk membuat Jakarta menjadi kota yang lebih ramah dan adil. Dengan adanya program ini, diharapkan orang-orang akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program ini merupakan cara untuk mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah mendukung pembayaran pajak. Selain itu, program ini dimaksudkan untuk memeriahkan jelang HUT RI ke 76.

“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, (11/6/24).

Selain Jakarta, beberapa wilayah lain di Indonesia juga menawarkan program serupa. Di Jawa Barat, ada diskon pajak kendaraan yang ditawarkan oleh Bappeda setempat. Program ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, dan hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Jawa Tengah juga melaksanakan program serupa. Pemerintah provinsi Jawa tengah menawarkan beberapa program keringanan pajak kendaraan.Merujuk informasi yang tertera di akun Instagram resmi mereka, ada empat program yang ditawarkan.

Empat program tersebut ialah, penghapusan BBNKB kedua untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah, penghapusan pajak progresif, diskon pajak tahun berjalan, dengan diskon 5% untuk roda dua dan tiga, serta 5% untuk roda empat ke atas bagi yang rajin membayar pajak dan diskon denda tunggakan, dengan potongan 10-50% atas pokok dan denda untuk tunggakan pajak kendaraan dari 1-5 tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini