Bogor, 14 Juni 2024 – Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Idul Adha dari 14 hingga 18 Juni 2024. “Rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau ‘one way’ secara tentatif,” ujar Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Jumat (14/6).
Sistem ganjil genap diberlakukan mulai Jumat (14/6), sehari menjelang libur nasional, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021. “Sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” jelas Rizky.
Sistem satu arah akan diterapkan saat terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut. “Sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan,” tambahnya.
Pada Hari Raya Idul Adha, Senin (17/6), polisi tidak akan menerapkan rekayasa lalu lintas di pagi hingga siang hari untuk menghormati masyarakat yang merayakan Idul Adha di wilayah Puncak. “Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa,” kata Rizky.
Rizky juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang melintasi Jalur Puncak untuk memastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan prima. “Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat,” ujarnya.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan selama libur panjang Idul Adha.