Beranda Warta Presiden Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Tidak Dapat Bansos

Presiden Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Tidak Dapat Bansos

Kalawaca.com – Di sela kunjungan kerjanya di Karanganyar, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pelaku judi online tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. “Tidak ada,” tegas Jokowi dalam siaran yang disajikan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (19/6/2024).

Klarifikasi ini diberikan menyusul isu yang beredar luas bahwa pemain judi online berhak menerima Bansos. Isu ini muncul berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan pada 13 Juni lalu. Ia mengusulkan agar korban judi online dianggap sebagai penerima Bansos.

Muhadjir berpendapat, judi online dapat menciptakan kelompok masyarakat miskin baru. Karenanya, ia merekomendasikan kepada Kementerian Sosial untuk membantu korban judi online agar mereka dapat menerima Bansos. Ia juga mengusulkan agar nama-nama korban judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, pada 17 Juni lalu, Muhadjir memberikan penjelasan tambahan mengenai pernyataannya. Muhadjir menjelaskan, yang dimaksud sebagai penerima Bansos adalah keluarga atau individu terdekat dari pelaku judi online yang terdampak secara material, finansial, atau psikologis.

“”Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” Terangnya.

Pada tanggal 14 Juni lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 yang menetapkan pembentukan satuan tugas pemberantasan perjudian online. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua, dengan Menteri PMK sebagai wakil ketua, serta Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai ketua harian.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran uang dari judi online yang mengalir ke luar negeri, terutama ke negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam. PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Hingga kuartal pertama tahun 2024, perputaran uang dari judi online mencapai Rp600 triliun. Selama tahun 2023, jumlah tersebut adalah Rp327 triliun, atau 63% dari total akumulasi sejak tahun 2017 yang mencapai Rp517 triliun. PPATK juga mencatat bahwa ada sekitar 3,29 juta masyarakat yang terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp34,5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini