Beranda Nasional Lebih Dari 1000 Anggota Dewan Main Judi Online

Lebih Dari 1000 Anggota Dewan Main Judi Online

Kalawaca.com – Skandal judi online di tubuh lembaga legislatif kita mulai terkuak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, lebih dari 1.000 individu di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD terlibat dalam judi daring.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa transaksi judi daring mencapai angka yang mengkhawatirkan. Di DPR RI saja, tercatat lebih dari 7 ribu transaksi.

“Kami sampaikan, DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah, untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Selasa, (26/6/2024).

Ivan juga menerangkan, dari total jumlah transaksi tersebut, secara agregat, nilai mencapai Rp 25 miliar.

“Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ucapnya.

PPATK juga shdah mengantongi data lengkap para pelaku, termasuk nama, domisili, nomor telepon, dan tanggal lahir. Data ini siap untuk diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem pengawasan internal lembaga legislatif dan lembaga pemerintahan lainnya. Keterlibatan anggota dewan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggugah pertanyaan tentang integritas dan kepercayaan publik terhadap para pembuat kebijakan. Dengan jumlah transaksi yang sangat besar, dugaan praktik ini mungkin telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Peningkatan transaksi judi daring dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa upaya pemberantasan belum efektif. Pada tahun 2021, transaksi meningkat dari Rp 57 triliun menjadi Rp 104 triliun, dan pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Hingga kuartal pertama tahun 2024, transaksi judi daring sudah mencapai Rp 101 triliun.

Skandal ini menuntut tindakan tegas dan perbaikan sistem pengawasan agar integritas lembaga legislatif dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini