Beranda Warta Tingkatkan Perlindungan, Ida Fauziyah Dorong Digitalisasi Penempatan Pekerja Migran

Tingkatkan Perlindungan, Ida Fauziyah Dorong Digitalisasi Penempatan Pekerja Migran

Menteri Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI Ida Fauziyah saat menyampaikan pengarahan di rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan.

Kalawaca.com – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa digitalisasi sangat penting dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia. Ia percaya bahwa penerapan digitalisasi dalam tata kelola akan memperbaiki aspek perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memastikan migrasi pekerja dilakukan dengan aman sesuai dengan Global Compact Migration.

“Saat ini kita telah memasuki era digitalisasi, dan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem yang dimiliki negara tujuan dengan sistem yang dimiliki Indonesia,” jelasnya pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Seoul, Republik Korea, Selasa, 16 Juli 2024.

“Ini sangat penting untuk memastikan migrasi ketenagakerjaan dilakukan secara aman, terarah, dan teratur sebagaimana mandat dari,” imbuhnya.

Dengan adanya sistem digital yang terintegrasi, menurut Ida Fauziyah, pemantauan terhadap pekerja migran Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, mulai dari sebelum mereka bekerja, selama mereka bekerja, hingga setelah mereka kembali. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada pekerja dengan layak.

“Melalui sistem ini, kita dapat memantau keberadaan dan kondisi pekerja migran dengan lebih baik, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ida Fauziyah juga menyampaikan pesan agar mereka menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik.

Ia menekankan pentingnya mempelajari dan memahami berbagai peraturan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran, termasuk regulasi ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

“Sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Ketenagakerjaan, Anda semua wajib menjaga nama baik organisasi dan menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara BerAkhlak serta memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja,” tegasnya.

Kendati begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Penempatan (Binapenta) dan Perlindungan Tenaga Kerja (PKK) Kemnaker RI, Haryanto menambahkan, rapat koordinasi ini dihadiri oleh para atase ketenagakerjaan, staf teknis, kepala bidang tenaga kerja, serta pejabat dan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Republik Korea.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan mampu mengimplementasikan peran mereka dengan baik, agar pelindungan pekerja migran kita semakin kuat dan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan negara penempatan semakin kokoh,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini