Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah sidang pleno terbuka yang berlangsung di Aula Gedung Braja Mustika pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tahapan teknis terakhir dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Bogor. “Ini merupakan tahapan teknis terakhir penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Kota Bogor, yaitu penetapan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” ungkapnya.
Dedie dan Jenal berhasil meraih dukungan signifikan dari masyarakat, yang tercermin dalam hasil pemungutan suara. Dengan penetapan ini, mereka kini memiliki mandat untuk memimpin dan mengembangkan Kota Bogor dalam periode mendatang. Penetapan ini juga menandai akhir dari rangkaian tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan secara serentak di wilayah tersebut, di mana berbagai pasangan calon bersaing untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Kedua pemimpin terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor, serta menjalankan program-program yang telah mereka janjikan selama masa kampanye. Penetapan ini menjadi langkah awal bagi Dedie dan Jenal untuk mewujudkan visi dan misi mereka dalam memimpin kota yang kaya akan budaya dan potensi ini.