Beranda Nasional Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Ketat untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Ketat untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Kalawaca.com Jakarta – Negara harus hadir dalam membuat regulasi yang ketat dan berkelanjutan dalam pengawasan dan menciptakan lingkungan pesantren yang ramah anak. Terlebih, sebagian masyarakat menganggap, pendidikan agama merupakan pilihan kedua setelah sekolah negeri.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam diskusi bertajuk “Mengawal Komitmen Kementerian Agama dalam Penerapan Kebijakan Pesantren Ramah Anak” yang digelar oleh Biro Pemberitaan DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Padahal, menurut Selly, kualitas sekolah di bawah Kementerian Agama tidak kalah bagus dengan sekolah umum. Sebagai contoh, ia menyebut Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia yang berhasil meraih peringkat tertinggi dalam kualitas pendidikan nasional.

“Mindset ini harus kita ubah. Sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama bukan pilihan kedua, melainkan bisa menjadi pilihan utama. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama agar sejajar dengan sekolah reguler,” ujar Selly.

Terkait isu kekerasan di pesantren, Selly mengingatkan agar kasus yang terjadi tidak digeneralisasi. Ia menanggapi hasil survei yang menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dalam dunia pendidikan terjadi di lingkungan pesantren. Menurutnya, kekerasan bisa terjadi di berbagai jenis institusi pendidikan, bukan hanya di pesantren.

“Regulasi harus tegas dan berorientasi pada perlindungan anak. Selain itu, pengawasan terhadap pendirian pesantren, terutama yang belum memiliki izin, harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Selly juga menekankan pentingnya pelatihan bagi pengelola pesantren dalam menerapkan metode pendidikan yang bebas dari kekerasan. Menurutnya, mendidik santri tidak harus menggunakan hukuman fisik, melainkan dengan pendekatan edukatif yang lebih efektif.

Selain itu, ia menyoroti minimnya dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan berbasis agama. Berbeda dengan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan, pesantren dan madrasah sepenuhnya bergantung pada anggaran dari Kementerian Agama.

“Pemerintah daerah tidak memiliki peran dalam penganggaran untuk pesantren dan madrasah, kecuali dalam bentuk hibah. Padahal, pendidikan agama juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.

Selly menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong kebijakan yang menjadikan pesantren sebagai tempat belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Kami akan memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar berpihak pada pendidikan agama dan memberikan perlindungan maksimal bagi para santri,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini