Beranda Warta Pembahasan RKUHAP Ditunda, Komisi III DPR RI Janjikan Transparansi dan Partisipasi Publik

Pembahasan RKUHAP Ditunda, Komisi III DPR RI Janjikan Transparansi dan Partisipasi Publik

Kalawaca.com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan dilakukan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis,17 April 2025.

Habiburokhman menjelaskan, keputusan menunda pembahasan RKUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja. Masa sidang kali ini hanya berlangsung sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. “Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya proses pembahasan undang-undang yang komprehensif dan tidak terburu-buru. Menurutnya, idealnya pembahasan dilakukan dalam dua kali masa sidang penuh agar substansi dapat dikaji secara mendalam. “Kalau kita paksakan sekarang, khawatirnya tidak memenuhi kaidah ketelitian pembahasan,” tambah politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.

 

Komitmen Partisipasi Publik

Meskipun ditunda, Komisi III DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf RKUHAP. “Dalam satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Menanggapi tudingan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup, ia menegaskan bahwa prosesnya sangat terbuka dan partisipatif. “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” jelasnya.

Komisi III juga telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi dan diskusi publik untuk menjaring aspirasi, termasuk webinar yang diikuti oleh 7.300 peserta serta delapan kali penyerapan aspirasi yang melibatkan Mahkamah Agung, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat.

 

Isu Krusial dalam RKUHAP

Habiburokhman memaparkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka, peran advokat, serta kejelasan parameter penahanan. “Saat ini, hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka kami ingin ke depan, siapa pun yang menjalani proses hukum tetap mendapat perlindungan hak dasar,” tegasnya.

Dalam draf terbaru, tersangka dirancang memiliki hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum serta akses untuk menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum.

Di akhir keterangannya, Habiburokhman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyempurnaan RKUHAP. “Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan masukan. Ini adalah momen penting untuk memperbaiki hukum acara pidana kita agar lebih adil dan berpihak pada hak asasi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini