Beranda Warta Kemenkumham Banten Dorong Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten Dorong Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalawaca.com – Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan koordinasi dengan pengelola Tangerang City Mall, Kota Tangerang, pada Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025, yang menjadi salah satu target kinerja dari Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten, Fery Setiawan dan Istanto, hadir langsung dan diterima oleh Edi Purnaman, perwakilan bagian legal dari pihak pengelola mall. Tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan secara langsung, sekaligus menyerahkan surat resmi terkait rencana proses re-sertifikasi.

Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk memastikan konsistensi pusat perbelanjaan dalam menerapkan prinsip perlindungan kekayaan intelektual, melakukan pemetaan terhadap mall yang akan mengikuti proses re-sertifikasi tahun ini, serta mengevaluasi kelayakan pusat perbelanjaan yang sebelumnya telah tersertifikasi.

“Re-sertifikasi ini bukan hanya formalitas untuk mempertahankan status, tetapi juga menjadi momentum evaluasi agar baik pengelola tenant maupun konsumen semakin sadar akan pentingnya menghargai kekayaan intelektual,” ujar Fery.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kanwil Kemenkumham Banten dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat, kompetitif, dan berbasis penghormatan terhadap hasil karya.

Dengan mendorong lahirnya pusat perbelanjaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), diharapkan peredaran produk ilegal, palsu, atau tanpa izin dapat ditekan. Sekaligus, ini menjadi sarana edukasi hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini