Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban negara, tak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah dan madrasah swasta.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 9/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mewajibkan negara menyelenggarakan dan membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Negara wajib membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk peserta didik di sekolah atau madrasah swasta,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan.
MK juga menggarisbawahi bahwa konstitusi menetapkan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. Meski begitu, perincian penggunaannya adalah kebijakan terbuka yang harus diarahkan untuk menjamin hak atas pendidikan dasar bagi semua warga negara.
Putusan ini merupakan respons atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait pendanaan pendidikan di sekolah swasta.
Dengan putusan ini, negara tak lagi dapat membedakan peserta didik negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar. Prinsip keadilan dan nondiskriminasi menjadi landasan utama yang ditekankan dalam amar putusan tersebut.
Diharapkan, kebijakan pendidikan ke depan akan lebih inklusif, memberikan akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang jenis sekolah tempat mereka belajar.