Kalawaca.com – Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menyelenggarakan Webinar Nasional Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat Muslim dalam praktik penyembelihan sesuai syariat Islam. Kegiatan yang mengusung tema “Menjadi Juru Sembelih Halal: Fikih, Etika, dan Standar Sertifikasi” ini dihadiri oleh 129 peserta dari berbagai instansi di seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting, Sabtu 31 Mei 2025.
Acara ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Dr. KH. Encep Hidayat, MA, Dekan Fakultas Syariah UID yang juga dikenal sebagai pakar fikih muamalah. Turut hadir Acep Muwaḥid Muḥammadi, S.HI., M.M., Wakil Rektor I UID, yang memberikan sambutan pembuka sekaligus menekankan pentingnya pemahaman fikih yang komprehensif bagi seorang juru sembelih halal. Abdurahman, M.Pd., Kaprodi Hukum Keluarga Islam UID, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya acara. Dukungan teknis pelaksanaan webinar ini diberikan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah UID beserta tim IT yang memastikan acara berjalan lancar.
Dalam pemaparannya, Dr. KH. Encep Hidayat menjelaskan bahwa penyembelihan hewan dalam Islam tidak hanya sekadar aktivitas konsumsi, melainkan juga bagian dari ibadah yang memiliki dimensi ritual, etika, dan sosial. Beliau menegaskan bahwa penyembelihan halal hanya sah jika dilakukan oleh Muslim yang berakal, disertai penyebutan nama Allah (tasmiyah), menggunakan alat yang tajam, serta memutus tiga saluran utama yaitu al-hulqūm (saluran pernapasan), al-mari’ (saluran makanan), dan dua pembuluh darah besar (wadajain). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34 dan QS. Al-Ma’idah: 3.
Selain aspek teknis, Dr. KH. Encep juga menekankan pentingnya etika dalam penyembelihan, seperti tidak menyembelih hewan di depan hewan lainnya, memperlakukan hewan dengan tenang dan lembut, serta menajamkan pisau sebelum penyembelihan untuk menghindari penderitaan berlebihan pada hewan. Materi webinar juga mencakup standar sertifikasi JULEHA yang kini menjadi bagian dari regulasi halal nasional melalui BPJPH-MUI. Sertifikasi ini bertujuan memastikan setiap juru sembelih memahami aspek fikih, prosedur yang benar, dan standar higienitas dalam penyembelihan.
Webinar ini turut membahas berbagai isu kontemporer seputar penyembelihan halal, seperti kehalalan daging sembelihan bagi non-Muslim, hukum menerima upah sebagai juru sembelih, serta tata cara penyembelihan massal di rumah potong hewan (RPH) dengan peralatan semi-otomatis. Dr. KH. Encep juga menyoroti minimnya jumlah juru sembelih bersertifikat di daerah, yang seringkali menyebabkan praktik penyembelihan saat Idul Adha tidak sesuai syariat, terutama di wilayah pedesaan atau tempat ibadah yang belum memiliki pendampingan resmi.
Sebagai tindak lanjut, Fakultas Syariah UID berencana menjalin kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Depok dan BPJPH untuk menyelenggarakan pelatihan lanjutan secara luring serta sertifikasi resmi JULEHA di masa mendatang. Webinar ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat. Peserta yang mengikuti acara ini mendapatkan e-sertifikat dan akses materi presentasi sebagai bahan pembelajaran lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UID berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi halal di masyarakat sekaligus memastikan praktik penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan prinsip syariat Islam yang benar.