Kalawaca.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan tengah menjadi sorotan tajam dari Komisi VII DPR RI. Regulasi ini dianggap membahayakan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) serta jutaan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang berkomitmen memperkuat ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.
“Pak Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dan peningkatan serapan tenaga kerja. Tapi aturan ini justru menekan sektor padat karya seperti industri tembakau yang menyerap jutaan pekerja dari hulu ke hilir,” kata Bambang pada Jumat (4/7/2025).
Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024, seperti larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari lingkungan sekolah, serta pembatasan iklan luar ruang dalam jarak 500 meter, yang dinilainya terlalu membatasi aktivitas pelaku industri.
Selain itu, rencana penerapan plain packaging atau kemasan polos rokok juga dinilai dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri.
“Ini bukan hanya soal industri besar. Petani tembakau, buruh pabrik, hingga UMKM yang menggantungkan usaha pada distribusi produk tembakau akan terdampak,” tegasnya.
Sebagai informasi, sektor industri hasil tembakau diketahui menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari petani, pekerja pabrik, pedagang kecil, hingga distributor.
Bambang pun memperingatkan, kebijakan ini bisa mengganggu kestabilan ekonomi daerah, terutama di wilayah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.