Beranda Banten Sebar Ujaran Kebencian, PWNU Banten Apresiasi Penangkapan Mahesa

Sebar Ujaran Kebencian, PWNU Banten Apresiasi Penangkapan Mahesa

Ketua PWNU Banten KH Hafis Gunawan

Kalawaca.com – Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, KH Hafiz Gunawan, menyampaikan sikap tegas menyusul penangkapan Saepudin alias Mahesa Al Bantani oleh Polda Banten. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap KH Matin Syarkowi.

KH Hafiz menyampaikan dukungan penuh terhadap tindakan aparat hukum yang bertindak cepat dalam menangkap Mahesa. Ia menekankan pentingnya proses hukum dijalankan dengan tegas dan adil.

“Kami menghargai langkah aparat penegak hukum. Ini bentuk kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujarnya pada Senin, 21 Juli 2025.

Mahesa diduga menyampaikan ujaran kebencian yang menyerang langsung KH Matin dan mencemarkan nama baik ulama tersebut. KH Hafiz menyatakan bahwa tindakan KH Matin melaporkan Mahesa merupakan langkah hukum yang tepat dan patut didukung.

Menurut KH Hafiz, pernyataan Mahesa bukan sekadar menyerang individu, melainkan berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian yang tidak ditangani secara hukum bisa merusak tatanan sosial.

“Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Mahesa sangat membahayakan. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi bisa mengguncang kerukunan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

PWNU Banten berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah dan kebencian, khususnya melalui media sosial. KH Hafiz mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi digital serta menghormati hukum dan para ulama.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa media sosial bukan tempat bebas menyebar kebencian. Ada batas, ada hukum, dan ada tanggung jawab moral,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia senantiasa menjadi penjaga utama kerukunan dan keharmonisan umat. Dalam hal ini, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga kedamaian dan mencegah provokasi lebih lanjut.

Penangkapan Mahesa dinilai sebagai langkah yang tepat dalam upaya menjaga stabilitas sosial. PWNU Banten menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan adil bagi seluruh pihak.

KH Matin Syarkowi sendiri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mahesa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pesantren dan mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat. (Taufik Hidayat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini