Beranda Warta Rekening Nganggur Diblokir, Habiburokhman Pastikan Hak Tetap Dilindungi

Rekening Nganggur Diblokir, Habiburokhman Pastikan Hak Tetap Dilindungi

Kalawaca.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening dormant atau rekening tidak aktif. Ia menegaskan langkah tersebut tidak termasuk penyitaan aset milik masyarakat oleh negara.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita negara. Rekening bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya setelah proses verifikasi. Jadi, tidak ada sedikit pun hak dari pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil,” ujar Habiburokhman, Senin (4/8/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

Ia merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan negara. Rekening dormant sangat rentan digunakan untuk mendukung tindak pidana, termasuk transaksi judi online,” terangnya.

“Kami mendapat informasi, setiap tahun triliunan rupiah dana judol ditransaksikan lewat rekening dorman,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyinggung munculnya narasi keliru di tengah masyarakat terkait kebijakan ini. Ia mencurigai adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan publik.

“Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan sepihak. Bisa jadi ini ulah mafia judi online yang terganggu karena aktivitas mereka kini menurun drastis setelah pemblokiran rekening dormant diberlakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap penurunan aktivitas judi online.

Ia menyebutkan nilai transaksi deposit judi online yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun, kini menurun drastis menjadi sekitar Rp 1 triliun turun lebih dari 70 persen.

Ivan menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi berbagai pihak dalam memerangi judi online, selaras dengan visi Asta Cita dan target Indonesia Emas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini