Kalawaca.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai perangkat negara yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Menurutnya, hal ini merupakan amanat langsung dari Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
“Jadi, BPJS hadir juga betul-betul jelas menjalankan amanat daripada APBN di negara kita ini, dari konstitusi tadi,” ujar Cucun saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Balai Leo Lang, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (11/8/2025).
Ia menyebut perjalanan BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat kepercayaan publik karena mampu mengelola dana pekerja yang jumlahnya mencapai sekitar Rp830 triliun, dan memberikan manfaat besar di tengah situasi ketidakpastian ekonomi.
“Perjalanan BPJS ini, sudah trusted di publik semua, karena bagaimana mengelola keuangan para pekerja dengan jumlah yang begitu banyak sekitar 830 triliun, ini memberikan manfaat kepada masyarakat terutama di tengah sekarang gelombang yang ketidakpastian,” ungkapnya.
Cucun menekankan, pekerja sektor informal seperti buruh tani, pedagang, hingga tukang ojek juga memiliki hak mendapatkan perlindungan. Namun, ia mengakui perlindungan ini sulit diwujudkan tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Seperti, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, itu sebetulnya punya hak. Karena, mereka mendapatkan upah, punya hak mendapatkan proteksi. Tetapi kalau untuk biaya proteksinya tanpa kehadiran tadi, yaitu Pemerintah Daerah, itu pasti kesulitan,” ungkapnya.
“Makanya, saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini tadi. Ini tidak bisa diprediksi, apa yang akan terjadi,” imbuh Cucun.
Ia menambahkan, proteksi seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko yang tidak terduga.
“Orang usaha sebagai tukang ojek, kemudian kecelakaan, kalau tidak ada yang jamin, nanti kalau dia punya proteksi BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada jaminan kecelakaan, jaminan kematian, mereka punya santunan,” jelasnya.
Cucun menegaskan, regulasi mengenai hal ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga tidak diperlukan aturan tambahan di bawahnya.
“Sebetulnya, tidak perlu regulasi. Ini sudah ada Undang-Undang, mengenai Jaminan Kematian (JKM) ini. Tadi yang saya sampaikan, regulasinya sudah jelas, di Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi atau memproteksi, termasuk para pengusaha,” tegasnya.
“Kalau tidak, itu sudah tugas dan fungsi daripada Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tadi. Tidak perlu dengan adanya aturan di bawah lagi. Karena, termasuk di Undang-Undang (UU) APBN yang sudah diputuskan itu,” sambungnya.
Cucun juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membayar premi proteksi bagi warganya melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sekarang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan melalui Dana Alokasi Umumnya (DAU) untuk membayar tadi, yaitu premi proteksi baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.