Beranda Tangerang Satpol PP Kota Tangerang Sita 173 Botol Miras dari Berkedok Toko

Satpol PP Kota Tangerang Sita 173 Botol Miras dari Berkedok Toko

Kalawaca.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Operasi yang berlangsung Senin, 11 Agustus 2025 itu menyasar sejumlah pertokoan yang diduga menjual minuman keras. Lokasi penyisiran dipilih berdasarkan hasil pengamatan dan laporan warga.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan petugas menemukan satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang berkedok menjual plastik dan mika, namun bebas menawarkan minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.

“Kita amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik,” ujarnya setelah operasi.

Menurut Agung, langkah ini tak hanya untuk menegakkan aturan daerah, tapi juga menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusifitas lingkungan, terutama menjelang peringatan HUT RI.

“Toko itu telah menjadi target petugas namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas, hal ini karena sudah beberapa kali kedapatan berjualan,” katanya.

Dua penjaga toko turut diamankan untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan toko terancam disegel mengingat sudah beberapa kali digerebek.

“Untuk itu kami dari Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkas Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini