Beranda Nasional Rano Alfath Soroti Lemahnya Pemulihan Aset Korupsi: Kerugian Besar, Pengembalian Minim

Rano Alfath Soroti Lemahnya Pemulihan Aset Korupsi: Kerugian Besar, Pengembalian Minim

Kalawaca.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan elemen penting dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, ia menyoroti lemahnya sistem pemulihan aset yang ada saat ini.

Menurut Rano, proses pengembalian aset negara masih terkendala berbagai persoalan, mulai dari ketergantungan pada putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, hingga tumpang tindih kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

“Setiap kasus korupsi harus ada mekanisme penghitungannya. Misalnya, kasus kerugian asuransi Jiwasraya, pihak badan pemulihan aset harus menghitung total aset terdakwa korupsi dan mekanisme pelelangan hingga pengembalian kepada negara juga harus akurat sehingga tidak terjadi kerugian,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Badan Pemulihan Aset di Gedung DPR, Rabu (20/8/2025).

Rano menjelaskan, total kerugian negara akibat korupsi terus meningkat setiap tahun. Namun, pemulihan aset melalui mekanisme yang ada masih jauh tertinggal dibandingkan nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Pihak badan pemulihan aset juga harus koordinasi dengan Kemenkeu, jangan sampai nilai aset korupsi yang dilelang tidak sesuai dengan penghitungan awal. Karena kita tahu kasus korupsi seperti Jiwasraya, total pengembalian asetnya masih Rp5 triliun dari total kerugian mencapai Rp16 triliun,” tegasnya.

Rano juga menyoroti proses pelelangan aset yang kerap berjalan lama dan berliku, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri. Selain itu, keterbatasan teknologi pelacakan membuat banyak aset hasil kejahatan dipindahkan melalui berbagai saluran dan metode yang sulit ditelusuri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini