Kalawaca.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan resmi diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat presiden (supres) yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Supres dari Pak Presiden sudah keluar, yaitu (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Wachid di Kompleks DPR/MPR, Kamis (21/8/2025) malam.
Wachid menjelaskan, selain perubahan status kelembagaan, terdapat beberapa poin lain yang dibahas dalam RUU tersebut.
Namun, menurutnya, perubahannya tidak terlalu signifikan karena sebagian besar materi sudah disepakati sejak pembahasan sebelumnya.
“Ya ada lah beberapa yang perlu kita bicarakan, tapi tidak banyak perbedaan,” katanya.
Lebih lanjut, Wachid optimistis RUU Haji akan segera rampung. Komisi VIII, kata dia, sedang mempercepat pembahasan agar bisa segera dibawa ke rapat paripurna.
“Komisi VIII akan bekerja siang malam, bahkan tanpa hari libur. Insyaallah tanggal 25 nanti bisa disahkan di paripurna,” tegasnya.