Beranda Nasional Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Aparat Langgar UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak...

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Aparat Langgar UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak pada Demo DPR

Kalawaca.com – Puluhan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan Keragaman melayangkan kecaman keras atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Kamis (28/8/2025). Insiden tragis tersebut terjadi setelah korban terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan.

Dalam siaran pers resmi yang diterima Kalawaca.com pada Jumat (29/8/2025), koalisi menyebut bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut kini telah diamankan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Koalisi juga menyoroti penangkapan massal yang terjadi selama dan menjelang aksi. Mereka mencatat lebih dari 600 orang, termasuk ratusan pelajar, telah ditangkap aparat. “Sebanyak 276 pelajar diamankan di sekitar Gedung DPR/MPR, sementara 54 pelajar lainnya ditangkap di Stasiun Palmerah dan Tanah Abang,” tulis koalisi dalam pernyataannya.

Menurut koalisi, penangkapan ini melanggar hak anak untuk berpendapat dan justru menunjukkan tingginya kesadaran sosial generasi muda. Mereka merujuk pada Pasal 12 Konvensi Hak Anak (CRC) dan Pasal 56 UU Perlindungan Anak No. 35/2014, yang menjamin hak anak untuk berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat. Selain itu, koalisi juga menilai kekerasan aparat, baik fisik maupun mental, adalah wajah buruk demokrasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Deklarasi Universal HAM, hingga Konvensi Hak Anak.

“Setiap orang berhak hidup bebas dari penyiksaan, sesuai Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Kekerasan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan keragaman yang mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan dan kebebasan berpendapat.” Tegas koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi Pendidikan Keragaman yang terdiri dari puluhan lembaga seperti Yayasan Cahaya Guru, Yayasan Inklusif, SETARA Institute, MAARIF Institute, Migrant CARE, ICRP serta puluhan akademisi dan tokoh masyarakat, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan, menjamin kebebasan berpendapat, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang merugikan rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini