Jakarta, 29 Agustus 2025 – Koalisi Pendidikan Keragaman menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Aksi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi demokrasi justru berakhir dengan kekerasan yang menelan korban jiwa dan penangkapan terhadap ratusan pelajar.
Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas mobil taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan. Tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Lebih dari 600 orang, termasuk pelajar, ditangkap saat hendak mengikuti aksi tersebut. Sebanyak 276 pelajar diamankan di sekitar Gedung DPR/MPR, sementara 54 pelajar lainnya ditangkap di Stasiun Palmerah dan Tanah Abang. Penangkapan ini jelas melanggar hak anak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas dan merupakan bukti nyata kepedulian anak muda terhadap masa depan negara. Mereka yang ikut serta dalam aksi ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan berani menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, termasuk hak-hak mereka sebagai warga negara.
Pernyataan Sikap Koalisi Pendidikan Keragaman
Koalisi Pendidikan Keragaman menegaskan sikap sebagai berikut:
- Hentikan Kekerasan dalam Bentuk Apapun
Kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat, khususnya pelajar, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Kekerasan aparat, baik fisik maupun mental, merusak demokrasi dan kebebasan individu. Setiap orang berhak hidup bebas dari penyiksaan, sesuai Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Kekerasan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan keragaman yang mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan dan kebebasan berpendapat. - Demonstrasi adalah Cara Terbaik untuk Menyatakan Sikap terhadap Kebijakan yang Melanggar Moral-Etis
Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat dan mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Protes adalah cara yang sah untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang merugikan dan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah. Hak ini didasarkan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur unjuk rasa di muka umum dengan batasan ketertiban umum. - Contoh Buruk Demokrasi
Tindakan represif aparat menunjukkan wajah buruk demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghormati hak-hak warga negara. Demokrasi seharusnya menjadi ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Tindakan represif yang menghambat kebebasan berpendapat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 21 DUHAM tentang hak berpartisipasi dalam pemerintahan. - Hak anak untuk mengemukakan pendapatnya dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Hal ini tercermin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” serta dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 12 Konvensi Hak Anak (CRC) menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengungkapkan pendapat mereka dalam semua urusan yang memengaruhi mereka, dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk didengar, sesuai dengan usia dan kematangan mereka. Serta Pasal 56 UU Perlindungan anak 35/2014, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat a) berpartisipasi, dan b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya.
- Indonesia membutuhkan pemimpin yang mendengarkan, bukan yang merepresi. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, mengakomodasi perbedaan pendapat, dan tidak menggunakan kekuatan untuk membungkam suara-suara kritis. Alih-alih menindak mereka yang menyuarakan pendapat, pemerintah seharusnya menghargai suara-suara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan sebagai kontribusi positif dalam memperbaiki kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan yang tidak peka terhadap aspirasi rakyat akan mengarah pada ketidakstabilan sosial. Menggunakan kekuatan untuk merepresi suara rakyat tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan yang ada.
Dari catatan di atas, maka pemerintah dan DPR harus:
- Menghentikan segera segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil, khususnya pelajar.
- Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang merugikan rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Kami yang menyatakan sikap:
Lembaga
- Yayasan Cahaya Guru (YCG)
- Initiatives of Change Indonesia
- Sekolah Damai Indonesia (SEKODI Bandung)
- Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
- Peace Generation Indonesia (PeaceGen)
- Institut KAPAL Perempuan
- LPSDM NTB
- KPS2K Jatim
- Yayasan Inklusif
- Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
- Nurcholish Madjid Society (NCMS)
- Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik)
- SETARA Institute
- Migrant CARE
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
- Jaringan Pendidikan Alternatif
- Slugfess (Grup Musik)
- MAARIF Institute
- Wehasta
- Gerakan Untuk Indonesia (GUI)
- Semangat Baru Indonesia (SEMBARI)
- Rajutan Indonesia
- Barisan Anti Kekerasan (BASKARA)
- Semut IJOers
- Jakarta Menyala
- Erudio Indonesia
- Aliansi Advokasi KBB Kaltim
- Aliansi UI Toleran
- Yayasan Kalyanamitra
- Tanoker Ledokombo
- Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama
- Sanggar Kreasi Inovasi Nurul Fatikhah (SKI NUFA)
- Gerakan Indonesia Kita (GITA)
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Suar Asa Khatulistiwa
- Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
Pribadi
- Aar Sumardiono
- Abadi Nugroho
- Agnes Sri Poerbasari
- Andy Yentriyani
- Ahmad Nurcholish
- Aip Saifullah
- Akmal Taher
- Alamsyah M Dja’far
- Ali Akbar Al Afghani
- Andar Nubowo
- Antarini Arna
- Alif Iman Nurlambang
- Andrini
- Anggi Afriansyah
- Aria W. D. Loekito
- Arief Surowidjojo
- Atas Hendartini Habsjah
- Catharina Widyasrini
- Debra H. Yatim
- Desiana Samosir
- Dewi Kanti
- Dhitta Puti Sarasvati R.
- Dian Febriansah
- Dian Noeswantari
- Diyah Wara Restiyati
- Doni Koesoema A.
- Dyah Indrapati
- Desiana Samosir
- Endang Yuliastuti
- Ennie D Satoto
- Era Purnama Sari
- Erlina Ch D Pardede
- Ettie Kusharyati
- Fachrurozi Majid
- Fawwaz Ibrahim
- Fanny S. Alam
- Fransiska Susilawati
- Gama Andrea
- Halili Hasan
- Henny Supolo Sitepu
- Ifa Hanifa Misbach
- Ilma Sovri Yanti
- Ilse Maria
- Iman Zanatul Haeri
- Indah Nova Ida manurung
- Indri Sri Sembadra
- Joachim Dwiheru
- Judhi Kristantini
- Julia Suryakusuma
- Karina Adistiana
- Linda Hamid
- Lili Santoso
- Lilik HS
- Lulu Van Salimah
- Mayling Oey Gardiner
- Maya Sayuti
- Malik Sjafei Saleh
- Maria Hartiningsih
- Meilihanny Sosrowardoyo
- Meiwita Budiharsana
- Miftahul Huda
- Myra Diarsi
- Misiyah
- Muhamad Dhofier
- Muhammad Mukhlisin
- Musdah Mulia
- Natalia Soebagio
- Nanda Dwinta Sari
- Nong Darol Mahmada
- Nina Prawiro
- Nugroho F Yudho
- Omi Komaria Madjid
- Pamela Cardinale
- Ratna Saptari
- Rizal Lubis
- Sandra Hamid
- Sandra Moniaga
- Sari Chan
- Sekar Pireno Ks
- Sita Subiyakto
- Sita Supomo
- Sita Sudarto
- Sjenny Hartono
- Sri Wahyaningsih
- Steve Ginting
- Supriatna
- Suraji
- Syafira Khairani
- Tati Krisnawaty
- Theresia Angletjien
- Thya Bhintarti
- Tini Hadad
- Tunggal Pawestri
- Wieke Dwiharti
- Weilin Han
- Yulia Sugandi
- Zumrotin K Susilo
Narahubung
Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif YCG
Email: m.mukhlisin@cahayaguru.or.id
Fawwaz Ibrahim
Advokasi Manajer YCG
Email: ibrahimfawwaz05@gmail.com