Beranda Trending PERNYATAAN SIKAP – KOALISI PENDIDIKAN KERAGAMAN MENGECAM TINDAKAN REPRESIF APARAT DAN...

PERNYATAAN SIKAP – KOALISI PENDIDIKAN KERAGAMAN MENGECAM TINDAKAN REPRESIF APARAT DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM DEMONSTRASI

Demo 28 Agustus 2025. Sumber: Beritasatu.com
Demo 28 Agustus 2025. Sumber: Beritasatu.com

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Koalisi Pendidikan Keragaman menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Aksi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi demokrasi justru berakhir dengan kekerasan yang menelan korban jiwa dan penangkapan terhadap ratusan pelajar.

Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas mobil taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan. Tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lebih dari 600 orang, termasuk pelajar, ditangkap saat hendak mengikuti aksi tersebut. Sebanyak 276 pelajar diamankan di sekitar Gedung DPR/MPR, sementara 54 pelajar lainnya ditangkap di Stasiun Palmerah dan Tanah Abang. Penangkapan ini jelas melanggar hak anak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas dan merupakan bukti nyata kepedulian anak muda terhadap masa depan negara. Mereka yang ikut serta dalam aksi ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan berani menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, termasuk hak-hak mereka sebagai warga negara.

Pernyataan Sikap Koalisi Pendidikan Keragaman

Koalisi Pendidikan Keragaman menegaskan sikap sebagai berikut:

  1. Hentikan Kekerasan dalam Bentuk Apapun
    Kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat, khususnya pelajar, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Kekerasan aparat, baik fisik maupun mental, merusak demokrasi dan kebebasan individu. Setiap orang berhak hidup bebas dari penyiksaan, sesuai Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Kekerasan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan keragaman yang mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan dan kebebasan berpendapat.
  2. Demonstrasi adalah Cara Terbaik untuk Menyatakan Sikap terhadap Kebijakan yang Melanggar Moral-Etis
    Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat dan mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Protes adalah cara yang sah untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang merugikan dan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah. Hak ini didasarkan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur unjuk rasa di muka umum dengan batasan ketertiban umum.
  3. Contoh Buruk Demokrasi
    Tindakan represif aparat menunjukkan wajah buruk demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghormati hak-hak warga negara. Demokrasi seharusnya menjadi ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Tindakan represif yang menghambat kebebasan berpendapat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 21 DUHAM tentang hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
  4. Hak anak untuk mengemukakan pendapatnya dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Hal ini tercermin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” serta dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 12 Konvensi Hak Anak (CRC) menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengungkapkan pendapat mereka dalam semua urusan yang memengaruhi mereka, dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk didengar, sesuai dengan usia dan kematangan mereka. Serta Pasal 56 UU Perlindungan anak 35/2014, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat a) berpartisipasi, dan b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya.
  5. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mendengarkan, bukan yang merepresi. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, mengakomodasi perbedaan pendapat, dan tidak menggunakan kekuatan untuk membungkam suara-suara kritis. Alih-alih menindak mereka yang menyuarakan pendapat, pemerintah seharusnya menghargai suara-suara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan sebagai kontribusi positif dalam memperbaiki kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan yang tidak peka terhadap aspirasi rakyat akan mengarah pada ketidakstabilan sosial. Menggunakan kekuatan untuk merepresi suara rakyat tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan yang ada.

Dari catatan di atas, maka pemerintah dan DPR harus:

  1. Menghentikan segera segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil, khususnya pelajar.
  2. Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang merugikan rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Kami yang menyatakan sikap:

Lembaga

  1. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  2. Initiatives of Change Indonesia
  3. Sekolah Damai Indonesia (SEKODI Bandung)
  4. Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
  5. Peace Generation Indonesia (PeaceGen)
  6. Institut KAPAL Perempuan
  7. LPSDM NTB
  8. KPS2K Jatim
  9. Yayasan Inklusif
  10. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  11. Nurcholish Madjid Society (NCMS)
  12. Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik)
  13. SETARA Institute
  14. Migrant CARE
  15. Yayasan Kesehatan Perempuan
  16. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
  17. Jaringan Pendidikan Alternatif
  18. Slugfess (Grup Musik)
  19. MAARIF Institute
  20. Wehasta
  21. Gerakan Untuk Indonesia (GUI)
  22. ⁠Semangat Baru Indonesia (SEMBARI)
  23. ⁠Rajutan Indonesia
  24. ⁠Barisan Anti Kekerasan (BASKARA)
  25. ⁠Semut IJOers
  26. ⁠Jakarta Menyala
  27. Erudio Indonesia
  28. Aliansi Advokasi KBB Kaltim
  29. Aliansi UI Toleran
  30. Yayasan Kalyanamitra
  31. Tanoker Ledokombo
  32. Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama
  33. Sanggar Kreasi Inovasi Nurul Fatikhah (SKI NUFA)
  34. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
  35. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  36. Suar Asa Khatulistiwa
  37. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia
  38. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Pribadi

  1. Aar Sumardiono
  2. Abadi Nugroho
  3. Agnes Sri Poerbasari
  4. ​​Andy Yentriyani
  5. Ahmad Nurcholish
  6. Aip Saifullah
  7. Akmal Taher
  8. Alamsyah M Dja’far
  9. Ali Akbar Al Afghani
  10. Andar Nubowo
  11. Antarini Arna
  12. Alif Iman Nurlambang
  13. Andrini
  14. Anggi Afriansyah
  15. ⁠Aria W. D. Loekito
  16. Arief Surowidjojo
  17. Atas Hendartini Habsjah
  18. Catharina Widyasrini
  19. Debra H. Yatim
  20. Desiana Samosir
  21. Dewi Kanti
  22. Dhitta Puti Sarasvati R.
  23. Dian Febriansah
  24. Dian Noeswantari
  25. Diyah Wara Restiyati
  26. Doni Koesoema A.
  27. Dyah Indrapati
  28. Desiana Samosir
  29. Endang Yuliastuti
  30. Ennie D Satoto
  31. Era Purnama Sari
  32. Erlina Ch D Pardede
  33. Ettie Kusharyati
  34. Fachrurozi Majid
  35. Fawwaz Ibrahim
  36. Fanny S. Alam
  37. Fransiska Susilawati
  38. ⁠Gama Andrea
  39. Halili Hasan
  40. Henny Supolo Sitepu
  41. Ifa Hanifa Misbach
  42. Ilma Sovri Yanti
  43. ⁠Ilse Maria
  44. Iman Zanatul Haeri
  45. Indah Nova Ida manurung
  46. Indri Sri Sembadra
  47. Joachim Dwiheru
  48. Judhi Kristantini
  49. Julia Suryakusuma
  50. Karina Adistiana
  51. Linda Hamid
  52. Lili Santoso
  53. Lilik HS
  54. Lulu Van Salimah
  55. Mayling Oey Gardiner
  56. Maya Sayuti
  57. Malik Sjafei Saleh
  58. Maria Hartiningsih
  59. Meilihanny Sosrowardoyo
  60. Meiwita Budiharsana
  61. Miftahul Huda
  62. Myra Diarsi
  63. Misiyah
  64. Muhamad Dhofier
  65. Muhammad Mukhlisin
  66. Musdah Mulia
  67. Natalia Soebagio
  68. Nanda Dwinta Sari
  69. Nong Darol Mahmada
  70. Nina Prawiro
  71. Nugroho F Yudho
  72. Omi Komaria Madjid
  73. Pamela Cardinale
  74. Ratna Saptari
  75. Rizal Lubis
  76. Sandra Hamid
  77. Sandra Moniaga
  78. ⁠Sari Chan
  79. Sekar Pireno Ks
  80. Sita Subiyakto
  81. Sita Supomo
  82. Sita Sudarto
  83. Sjenny Hartono
  84. Sri Wahyaningsih
  85. Steve Ginting
  86. Supriatna
  87. Suraji
  88. Syafira Khairani
  89. Tati Krisnawaty
  90. Theresia Angletjien
  91. Thya Bhintarti
  92. Tini Hadad
  93. Tunggal Pawestri
  94. Wieke Dwiharti
  95. Weilin Han
  96. Yulia Sugandi
  97. Zumrotin K Susilo

Narahubung
Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif YCG
Email: m.mukhlisin@cahayaguru.or.id

Fawwaz Ibrahim
Advokasi Manajer YCG
Email: ibrahimfawwaz05@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini