Beranda Nasional Soal Pidanakan Ferry Irwandi, Nico Siahaan Ingatkan Proporsionalitas TNI

Soal Pidanakan Ferry Irwandi, Nico Siahaan Ingatkan Proporsionalitas TNI

Kalawaca.com – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum, khususnya terkait UU ITE, harus dijalankan secara proporsional.

“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” kata Junico melalui keterangan resmi, Jumat (12/9).

Junico, yang akrab disapa Nico Siahaan, juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi, termasuk lembaga militer. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum TNI melaporkan Ferry.

“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” tukasnya.

Ia menegaskan, perhatian aparat sebaiknya difokuskan pada kasus digital yang lebih berdampak langsung, seperti hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi.

“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Nico juga mengingatkan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.

“Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara. Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nico menilai kasus seperti ini sebaiknya didahulukan melalui mediasi ketimbang langsung proses pidana.

“Kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar,” imbuhnya.

Ia memastikan Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi dan mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil.

“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkas Nico.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses