Beranda Daerah Pemkab Bekasi Naikkan Bantuan Rumah Layak Huni Jadi Rp40 Juta per Unit...

Pemkab Bekasi Naikkan Bantuan Rumah Layak Huni Jadi Rp40 Juta per Unit pada 2026

Kalawaca.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) akan memperluas program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga kurang mampu.

Pada 2026, target perbaikan rumah meningkat menjadi 2.500 unit, naik signifikan dari 1.670 unit pada tahun ini.

Tak hanya jumlahnya, besaran bantuan juga melonjak. Jika sebelumnya hanya Rp20 juta per unit, tahun depan menjadi Rp40 juta per unit, dengan rincian Rp35 juta untuk material dan Rp5 juta untuk ongkos tukang.

“Dengan kenaikan ini, kualitas bangunan akan lebih baik, material lebih kuat, dan partisipasi masyarakat juga semakin ditingkatkan,” ujar Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Kamis (25/9/2025).

Meski begitu, program tetap memperhatikan legalitas tanah. Menurut Chaidir, banyak usulan tidak bisa diproses karena rumah berdiri di bantaran kali, tanah negara, atau tanah kas desa.

“Ketentuannya harus ada alas hak yang jelas agar rumah tetap berdiri kokoh dan tidak rawan penggusuran di kemudian hari,” jelasnya.

Chaidir menambahkan, regulasi program rutilahu sedang dibahas bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi. Aturan akan disesuaikan dengan kenaikan nilai bantuan dan partisipasi masyarakat.

“Perubahan utamanya terkait kenaikan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta, serta penyesuaian aturan partisipasi masyarakat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses