Beranda Bogor Yayasan Inklusif Bentuk Gugus Tugas Desa Damai, Sasar Pencegahan Ekstremisme dan Deradikalisasi

Yayasan Inklusif Bentuk Gugus Tugas Desa Damai, Sasar Pencegahan Ekstremisme dan Deradikalisasi

Kalawaca.com – Koalisi organisasi masyarakat sipil bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dengan membentuk Gugus Tugas Desa Damai. Inisiatif yang digagas ini bertujuan mencegah penyebaran paham radikal sekaligus mendukung reintegrasi mantan narapidana terorisme ke tengah masyarakat.

​Langkah awal ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Inklusif bersama Wahid Foundation dan sejumlah lembaga lainnya di Kantor DPMD, Cibinong, pada Selasa (23/9) lalu. Program ini tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga secara khusus dirancang untuk mendukung proses deradikalisasi mantan narapidana terorisme (napiter) yang telah kembali ke masyarakat.

​Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi Azhari, menjelaskan bahwa gugus tugas ini akan menjadi garda terdepan di tingkat desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat narasi damai dan kearifan lokal, sekaligus menjadi instrumen deteksi dini dan penanganan awal jika muncul potensi konflik.

​“Output utamanya adalah terbentuknya gugus tugas desa damai di Bogor. Forum ini akan menjadi motor penggerak untuk pencegahan konflik dan penanganan dini di level akar rumput,” ujar Subhi.

​Sebagai proyek percontohan, program ini akan diimplementasikan di tiga desa yaitu di Desa Sukamantri (Kecamatan Tamansari), Desa Sasak Panjang (Kecamatan Tajurhalang), dan Desa Pamijahan (Kecamatan Pamijahan).

​Subhi menegaskan, sasaran utama program pendampingan ini adalah mantan napiter yang telah dinyatakan “hijau” atau kooperatif oleh BNPT dan Densus 88. Dukungan yang diberikan bersifat holistik, mencakup layanan pendidikan, kesehatan, hingga dukungan psikososial bagi keluarga mereka.

​Langkah ini mendapat sambutan positif dari Pemkab Bogor dan dilihat sebagai implementasi nyata dari Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 55 Tahun 2023.

​Plt. Sekretaris Dinas DPMD, Mira Dewi Sitanggang, menyatakan dukungannya secara penuh. “Program ini sangat penting, terlebih ada desa yang warganya merupakan eks-napiter. Desa Damai harus menjadi kenyataan, bukan hanya jargon di atas kertas,” tegasnya.

​Senada dengan itu, perwakilan Badan Kesbangpol, Acep Hamidi, menekankan pentingnya sinergi untuk membangun desa yang tangguh dan toleran. Menurutnya, ketahanan nasional dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan masyarakat, seperti interaksi warga di pos ronda hingga kegiatan karang taruna.

​Untuk menjamin keberlanjutan, koalisi masyarakat sipil berharap inisiatif ini dapat diperkuat dengan payung hukum formal dari pemerintah daerah, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, agar gugus tugas dapat bekerja secara efektif dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses