Kalawaca.com – Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembukaan kembali akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik agraria di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di Medan, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan manajemen PT TPL.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa DPR tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.
“Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba,” ujar Sugiat di Medan, Jumat (03/10/2025).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum untuk membentuk TGPF.
Tim tersebut bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.
Selain itu, Komisi XIII mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan.
“Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kasus ini selanjutnya akan dibawa ke Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI guna ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
Komisi XIII menutup pertemuan dengan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil, berkeadilan ekologis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.