Kalawaca.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, resmi membentuk Gugus Tugas Desa Damai dalam sebuah rapat di aula kantor desa setempat, Selasa (6/11/2025).
Gugus tugas ini dibentuk untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ekstremisme kekerasan melalui penguatan ikatan sosial di tingkat komunitas.
Kepala Desa Sasak Panjang, Ummi Yulaikah, menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan semangat desa dalam menjaga kerukunan dan mempererat ikatan sosial antarwarga.
”Kami sebagai pemerintah desa sangat mendukung dan mensupport kegiatan hari ini,” ujar Ummi Yulaikah dalam sambutannya.
Ummi menjelaskan, pembentukan Desa Damai menjadi langkah penting untuk memperkuat harmoni. Ia menyebutkan bahwa Desa Sasak Panjang sebelumnya telah aktif mengikuti pelatihan serupa.
”Dengan dibentuknya Desa Damai, kami merasa sangat terbantu. Harapannya, desa kami yang selama ini sudah hidup dalam suasana rukun akan menjadi semakin damai dan harmonis,” katanya.
Lebih lanjut, Ummi menyatakan bahwa Pemdes akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melembagakan gugus tugas yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, pemuda, hingga perwakilan perempuan.
”Nanti akan kami diskusikan siapa yang menjadi koordinator dan bagaimana langkah-langkah lanjutan agar program ini berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Desa Sasak Panjang, Iwan, yang menekankan pentingnya sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
“Harapan kami, semoga melalui hubungan dan pendampingan… Desa Sasak Panjang dapat tumbuh menjadi desa yang damai, yang harmonis, di mana setiap warga dapat hidup berdampingan dalam suasana aman,” tegas Iwan.
Inisiatif pembentukan gugus tugas ini merupakan kolaborasi antara Pemdes Sasak Panjang dengan Yayasan Inklusif. Kegiatan ini adalah bagian dari program “Strengthening Social Cohesion” yang didukung oleh Global Community Engagement and Resilience Fund (GCERF), serta bekerjasama dengan La Rimpu, Wahid Foundation, dan Libu Perempuan.
Program ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Ekstremisme (PE) Kabupaten Bogor, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023.
Rapat pembentukan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat. Pertemuan ini menyepakati pembentukan struktur, dengan Sekretaris Desa Iwan ditunjuk sebagai Koordinator. Gugus tugas ini akan disahkan melalui SK Kepala Desa dan memiliki periode kepengurusan selama dua tahun hingga 2027.




















