BOGOR, 23 Desember 2025 – Upaya pencegahan ekstremisme kekerasan di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Yayasan Inklusif bersama Wahid Foundation menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam forum koordinasi lintas instansi yang digelar di Mang Kabayan, Cibinong, Selasa (23/12/2025). Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memastikan mantan narapidana terorisme (eks napiter), deportan, dan returnee mendapatkan akses layanan dasar yang setara guna mencegah kembalinya mereka ke jaringan radikal.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, menekankan bahwa tanggung jawab rehabilitasi dan reintegrasi tidak bisa hanya dibebankan pada satu sektor. Menurutnya, kegagalan dalam proses reintegrasi akibat stigma dan hambatan ekonomi berpotensi besar memicu residivisme.
“Eks napiter adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki hak konstitusional sama. Kami berharap mereka dapat mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan tanpa perlakuan diskriminatif,” tegas Subhi dalam pembukaan forum tersebut.
Berdasarkan data Satgaswil Densus 88 yang dipaparkan dalam forum, saat ini terdapat sekitar 50 orang eks napiter di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 18 orang di antaranya dikategorikan “hijau”, yakni mereka yang telah berikrar setia pada NKRI, kooperatif, dan dinilai aman untuk menerima intervensi program pemerintah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini memiliki pijakan hukum yang kuat, baik melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE maupun Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023.
Pihak Kesbangpol menyambut baik forum ini sebagai bahan masukan substantif untuk kebijakan daerah ke depan. “Forum koordinasi seperti ini penting agar kebijakan yang lahir sesuai kebutuhan lapangan dan tidak hanya bersifat normatif. Saat ini kami juga sedang menunggu Perpres terbaru tahun 2025 sebagai dasar penyesuaian regulasi daerah,” ujar perwakilan Kesbangpol dalam sesi diskusi.
Jaminan Sosial dan Pendidikan Tanpa Stigma
Dalam sesi diskusi teknis, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk memberikan fleksibilitas layanan bagi kelompok rentan ini. Meskipun belum ada alokasi anggaran spesifik untuk eks napiter, Dinsos memastikan program reguler dapat diakses jika hasil asesmen menunjukkan kebutuhan mendesak.
Terkait perlindungan anak dari keluarga eks napiter, Dinsos menekankan pendekatan yang hati-hati. “Untuk bantuan kebutuhan dasar anak, pengajuan dilakukan atas nama anak, bukan orang tua, untuk menghindari stigma. Bantuan ini bisa difasilitasi lewat surat pengantar pemerintah desa,” jelas perwakilan Dinas Sosial.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merespons isu kesulitan akses sekolah bagi anak-anak eks napiter yang sering terkendala sistem zonasi karena pola hidup orang tua yang nomaden.
“Pemerintah daerah telah menyediakan beasiswa bagi anak-anak tidak mampu yang tidak masuk sekolah negeri akibat zonasi, untuk dialihkan ke sekolah swasta. Ini solusi agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi,” ungkap perwakilan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (KIP) tetap menjadi instrumen utama menjaga keberlanjutan pendidikan kelompok rentan ini.
Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Dukungan konkret untuk kemandirian ekonomi datang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor. Disnaker menegaskan bahwa dalam memberikan layanan pelatihan, pihaknya tidak melihat latar belakang masa lalu seseorang, melainkan fokus pada kompetensi.
“Tugas kami menyiapkan tenaga kerja yang punya keahlian. Kami memiliki Mobile Training Unit (MTU) yang bisa ‘jemput bola’ ke lokasi. Ada tujuh bidang pelatihan seperti menjahit, otomotif, hingga bangunan,” ujar perwakilan Disnaker.
Disnaker juga membuka peluang kolaborasi dengan institusi pengusul seperti yayasan atau pemerintah desa untuk mengajukan proposal pelatihan khusus, sehingga kendala administratif individu dapat dijembatani. “Tujuannya agar mereka punya keterampilan nyata dan bisa mandiri atau berwirausaha,” tambahnya.
Di akhir pertemuan, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMPTSP, dan DPMD menyepakati komitmen bersama untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini terjadi. Forum menyimpulkan bahwa desa akan menjadi pintu masuk utama (entry point) pelayanan untuk meminimalkan stigma dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Kegiatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan.




















