Kalawaca.com – Merespons situasi pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini dinilai mendesak karena besarnya tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum diimbangi dengan kewenangan yang memadai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menilai selama ini BNPB memikul beban tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, tetapi masih terbatas dari sisi fungsi dan otoritas. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kurang optimalnya respons penanggulangan bencana di lapangan.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar Abdul Wachid di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Abdul Wachid mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi serta mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam kondisi darurat.
“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Selain aspek penanganan darurat, Komisi VIII DPR RI juga mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatra. Abdul Wachid menyebut pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan tersebut, termasuk penguatan dukungan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polri akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ucapnya.
Di sisi lain, Abdul Wachid turut menyoroti persoalan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, termasuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Ia menilai kendala kerap muncul akibat ketidaklengkapan data di daerah serta lemahnya koordinasi antarinstansi.
Karena itu, mewakili Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menegaskan komitmen untuk mendorong agar revisi UU Kebencanaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat kewenangan BNPB sehingga penanganan bencana ke depan dapat berlangsung lebih cepat, terpadu, dan efektif.




















