
JAKARTA, Kalawaca.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli jabatan perangkat desa dalam perkara yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga mematok harga untuk setiap posisi perangkat desa yang akan diisi. Jabatan tersebut meliputi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa.
“Ada patokan harga. Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintahan desa,” kata Budi.
KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang ingin menduduki jabatan perangkat desa. Total uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya, Sudewo sempat menyampaikan akan kooperatif dalam proses hukum. Ia menyatakan akan memberikan keterangan apa adanya dan meminta masyarakat Pati tetap tenang.
“Masyarakat Pati tenang, harus fokus menangani banjir,” ujar Sudewo singkat saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.



















