Kalawaca.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menyusul maraknya keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.
Kepastian tersebut merupakan hasil langkah cepat DPR dengan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah sepakat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta PBI selama masa transisi pembenahan data.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, kesepakatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat persoalan administratif. Selama periode tiga bulan tersebut, DPR mendesak agar dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah sepakat menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran serta mencegah kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan lainnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran APBN yang telah dialokasikan untuk PBI agar digunakan secara efektif, berbasis data akurat, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menilai persoalan PBI tidak semata isu teknis anggaran, melainkan bagian dari perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada peserta apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.
Transparansi informasi dinilai penting, kata Sufmi Dasco, agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.
Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.




















