Kalawaca.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sekaligus menetapkan delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin rapat, secara resmi meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat secara serempak menyatakan persetujuan dengan jawaban “Setuju.”
Dalam pembacaan laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa proses pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Marwan menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan proses pemberian pertimbangan terhadap delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup pendalaman terhadap kapasitas, integritas, serta gagasan para calon.
Tahapan pemberian pertimbangan meliputi pemaparan visi dan misi, serta analisis para calon terkait pengelolaan zakat, mulai dari aspek pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat nasional ke depan.
“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang dalam Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Adapun delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, hingga ulama. Kedelapan calon tersebut adalah:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Hasil pemberian pertimbangan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.
Persetujuan terhadap delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia secara lebih profesional dan akuntabel.
“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” pungkasnya.




















