Kalawaca.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI secara resmi menyetujui laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Mewakili Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut dilakukan menyusul adanya kekosongan satu posisi anggota BS LPS. Kekosongan itu terjadi setelah Farid Azhar Nasution mengundurkan diri dari keanggotaan BS LPS karena diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Hanif menjelaskan, berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari 2026, pembahasan calon anggota BS LPS ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa anggota BS LPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
“Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028,” jelas Hanif.
Menurut Komisi XI DPR RI, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional calon yang dinilai memadai.
Selain itu, Taufiqul Rahman dinilai memiliki pemahaman komprehensif terhadap tugas dan peran strategis BS LPS, khususnya dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI terhadap LPS.
Usai laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?” tanyanya dalam sidang.
Secara serempak, anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan dengan menyatakan, “Setuju.” Setelah pengesahan tersebut.
Saan berharap anggota BS LPS terpilih dapat menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas, demi menjaga kredibilitas LPS serta stabilitas sistem keuangan nasional.




















